LBH LSM Strategi Apresiasi Kinerja Ditreskrimsus Poldasu Proses Kasus PDAM Tirtanadi

Editor: KSJ Medan author photo
Medan, KSJ - Kasus perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirtanadi dengan PT. Tirta Lyonnaise Medan (TLM), perusahaan asal Prancis, yang terjadi dimasa Sutedi Raharjo menjabat Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola jasa air minum Pemprovsu ini sepertinya bakal menuai titik terang.

Sebab, sejak pertengahan bulan lalu beredar isu dimulainya tahapan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terhadap tiga oknum pejabat teras PDAM TIrtanadi. Bahkan konon isunya salah seorang direksi yang sedang menjabat serta mantan direktur bidang inisial AH juga turut dipanggil guna dimintai keterangan

"Meskipun hanya sebatas isu, layak rasanya kami memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Poldasu karena telah merespon tuntutan publik", ucap Ketua LBH LSM.Strategi Binsar Simbolon,SH.MH (foto), dikantornya Jl.Kedondong Marindal, Rabu (04/12/2019).

Binsar kembali mengingatkan jika PKS yang disinyalir berdampak kerugian bagi banyak pihak tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Tahun 2018, dan telah merekomendasikan Gubsu (saat itu dijabat T.Erry Nuradi) agar memerintahkan direktur PDAM Tirtanadi meninjau ulang kerjasama dengan TLM

Bahkan Gubernur Sumatera Utara Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi usai rapat paripurna DPRD Sumut selasa (28/8) lalu mengatakan belum bisa menjelaskan hasil penyelesaian masalah disejumlah BUMD termasuk kasus perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dengan PT.TLM. "Nanti ahlinya yang akan menyelesaikan masalah itu", ujarnya singkat

Sementara Trisno Sumantri, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi mengakui adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumut yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam hal ini investasi Pemprovsu berkisar Rp.33 miliar karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap IPA Limau Manis tersebut

Diketahui sebelumnya,  perubahan PKS yang ditandatangani tahun 2017 itu tersinyalir berbau korupsi dengan dalih untuk menambah pasokan air 400 ltr/dtk, terintegrasi dengan eksisting 500 ltr/dtk dilokasi yang sama. Yakni pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang, hingga nantinya total produksi menjadi 900 ltr/dtk yang seyogianya beroperasi Oktober 2019

Binsar Simbolon berharap kepada pihak penegak hukum agar secepatnya mentersangkakan semua oknum yang terlibat tanpa tebang pilih. "Lsm Strategi berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas", tegas advokad muda ini mengakhiri.(red/Mdn).
Share:
Komentar

Berita Terkini