Badan Pendiri KSJ Merasionalisasi Lembaga Lembaga Otonom Pusat.

Editor: KSJ Medan author photo

MEDAN| Ksjmedan.com

Rapat Badan Pendiri Yayasan Komunitas Sedekah Jum'at (YKSJ) berlangsung di ruang rapat Mapolres Batu Bara (10/9) dibuka oleh Pendiri sekaligus Pembina Utama AKBP H Ikhwan Lubis SH MH saat ini menjabat sebagai Kapolres Batu Bara.

Rapat terbatas tersebut menghadirkan Dewan Pakar Drs H Syaiful Syafri MM sebagai Nara Sumber dan sejumlah undangan antara lain AKP M Syafii selaku Kasat Binmas Polres Batu Bara, Saharuddin Ketua Umum,  Ustadz Drs. H Samin Pane.MA Majelis Tinggi Ustadz Abbas Rambe SE unsur Pembina, Amsaluddin SH Dewan Pengawas, Andi Syahputra SE.MM Bidang Diklat, M.Sahil SE Wakil Ketua Umun Iwan Syahputra, Skom. Bendahara Umun Suhendro Wakil Sekretaris Rizal Syahreza SE Ketua KSJ Batu Bara dr.Guruh Wahyu Nugraha Bendahara KSJ Batu Bara dan Ahmad Syarifuddin Berutu Ketua KSJ Serdang Bedagai sekaligus Ketua Bidang Relawan KSJ Pusat.

dibahas dalam rapat terbatas itu visi dan misi KSJ menuju organisasi sosial berskala Nasional dan Internasional serta penyempurnaan Anggaran Dasar dengan merumuskan Anggaran Rumah Tangga, menyusun Peraturan Organisasi (PO) serta Standart Oprasional Prosedur (SOP)  tujuannya agar seluruh relawan maupun pengurus disemua tingkatan dapat melaksanakan aktivitas berdasarkan sistem dan etika organisasi.

Rapat terbatas yang dipimpin oleh Saharuddin Ketua Umum KSJ juga membahas rasionalisasi lembaga - lembaga otonom yang akan di leburkan kedalam kepengurusan KSJ Pusat menjadi Ketua- Ketua Bidang maupun Divisi - Divisi agar koordinasi struktural organisasi dapat maksimal.

Managemen Keuangan, administrasi dan sistem penggalangan donasi juga menjadi materi rapat terbatas. 

dalam penutup resume rapat Saharuddin menyimpulkan visi besar KSJ adalah Mewujudkan Gerakan Nasional Sedekah Jumat, untuk merumuskan capaian dimaksud maka Tim perumus kita amanahkan sebagai ketua kepada Drs H Syaiful Syafri MM dan Sekretaris Andi Syahputra SE MM, sebagai anggota Ustadz Drs H Samin Pane MA Ustadz Abbas Rambe.SE, Amsaluddin SH.Saharuddin dan Suhendro dengan batas waktu bekerja selama 2 bulan terhitung 10 September 2020 ini."tutur Saharuddin.

Sedangkan Lembaga-Lembaga otonom akan demisioner untuk di berdayakan mengisi jabatan Ketua - Ketua Bidang serta Divisi - Divisi di kepengurusan KSJ Pusat, "tutup Saharuddin. (Tim/Ksj)
Share:
Komentar

Berita Terkini